Minggu,  05 May 2024

KPK Periksa Empat Pejabat Pemkab Langkat!

Al
KPK Periksa Empat Pejabat Pemkab Langkat!
Ilustrasi. Foto: Net

RN - Kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, KPK hari ini Jumat (4/2/2022) memeriksa empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Sumatera Utara.

Terbit Rencana sebelumnya ditangkap KPK atas kasus dugaan kegiatan pekerjaan pengadaaan barang dan jasa.

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat,'' ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi dan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. 

Dalam kasys ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.