RN - Surat somasi tidak direspons, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sektretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari bupati dan sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada (11/2/2022).
Menurut Donal, apabila hingga 24 jam sejak surat somasi dilayangkan tidak mendapat respons, maka pihaknya berencana melaporkan pihak-pihak dimaksud dengan tindak pidana, sebagaimana Pasal 335 ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri.
BERITA TERKAIT :Somasi Kirim Ambulans Hingga Logistik Bantu Warga Korban Gempa Cianjur
Kabar Baik! Pilot dan 6 Penumpang Pesawat Susi Air Selamat
"Kami ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter miliknya mengatakan terjadi pengusiran terhadap pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
Susi mengatakan pihaknya menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun. Akibat pengusiran paksa tersebut, Susi Air kini melakukan inventarisasi data kerusakan dan kerugian.
Pada 2022, Susi Air mulai melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.
Rute tersebut merupakan Penerbangan Perintis Pusat, yang terdiri atas Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, Malinau-Long Alango, Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian dan Malinau-Long Sule.
Selain itu, Susi Air juga melayani penerbangan perintis daerah dengan rute Nunukan-Long Bawan (pesawat dari Malinau) dan penerbangan reguler rute Malinau-Tarakan.
Dari hasil evaluasi internal Pemkab Malinau, kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diputuskan selesai pada 31 Desember 2021.