Jumat,  22 November 2024

Diusir Satpol PP Di Bandara Kaltara, Susi Air Ancam Gugat 8,9 Miliar

NS/RN
Diusir Satpol PP Di Bandara Kaltara, Susi Air Ancam Gugat 8,9 Miliar
Ilustrasi

RN - Kisruh pesawat Susi Air diusir dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2) berbuntut panjang. Pihak maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu protes.

Bahkan Susi Air menggugat beberapa pihak. Dalam video yang beredar, tampak petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. 

Mereka terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara.

BERITA TERKAIT :
Ini Bahasan Pertemuan Airlangga Hartarto Dengan Hary Tanoe dan Susi Pudjiastuti
Menang Dari Grace, Susi Sadar Diri Tak Punya Partai  

"Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz.

Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun dengan membayar Rp 33 juta per bulan. Kontraknya di sana berakhir 31 Desember 2021.

Susi Pudjiastuti mengaku terkejut saat tahu pesawat Susi Air dikeluarkan paksa setelah menyewa hanggar selama 10 tahun. Padahal pihaknya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, namun akhirnya ditolak.

"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," cuit Susi dikutip Kamis, (3/2/2022).

Susi Air telah mengajukan permohonan penundaan pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut Susi Air berencana memindahkan sendiri pesawat secara bertahap karena ada pesawat yang masih dalam proses perawatan.

"Susi Air secara resmi sudah mengirimkan surat untuk jangka waktu 3 bulan memindahkan pesawat itu dari hanggar karena kan peralatan banyak setelah 10 tahun di situ. Ada pesawat yang tidak memiliki engine karena sedang maintenance di negara lain. Itu yang membuat proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara cepat," ucap Donal.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen.

Kini pesawat Susi Air di hanggar Bandara Malinau telah digantikan oleh Smart Aviation. Direktur PT Smart Cakravala Aviation, Winarso membenarkan hal tersebut.

Winarso mengatakan bahwa pesawat Smart Aviation seharusnya sudah ada di hanggar sejak awal 2022. 

Lalu, Susi Air melayangkan somasi pada (7/2) kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Kedua pihak tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangan resmi.

Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tuturnya.

Manajemen maskapai Susi Air mengaku belum dapat respons dari Pemerintah Kabupaten Malinau terkait somasi yang dilayangkan. Pihaknya sudah menunggu sampai (10/2), tetapi tak kunjung ada itikad baik.

Atas dasar itu, Susi Air berniat melaporkan Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.