RN - Vonis 7 bulan penjara bagi BD (35), yang memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.342 butir, dinilai sangat ganjil. Saat ini BD (35) sudah bebas berkeliaran.
Putusan PN Tangerang Kota (Tangkot) 7 bulan sangat jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 10 tahun bui. Sementara di tempat lain, pemilik narkotika dengan jumlah lebih kecil banyak yang mendapat hukuman mati.
Anehnya, meski pada akhirnya BD (35) hanya divonis ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) berinisial ADB juga diam tidak melakukan banding. Alhasil saat ini BD (35) sudah bebas setelah menjalani vonis 7 bulan.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Selain itu vonis ringan, dugaan kasus kepemilikan senpi (senjata api) BD (35) juga tidak naik kepermukaan.
Padahal saat itu BD dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Tangerang R Bayu Probo berjanji akan chek vonis ringan BD (35) bandar narkoba jenis ekstasi oleh PN Tangerang Kota tersebut. “Ia mas, saya kan chek nanti ya,” katanya.