Senin,  29 April 2024

Kasus Budyanto Djauhari

Beda Jumlah Barang Bukti, Mabes Polri dan KKRI Turun Tangan Dong…!

RN/CR
Beda Jumlah Barang Bukti, Mabes Polri dan KKRI Turun Tangan Dong…!
-Net

RN - Putusan PN Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG kini menjadi sorotan publik. Pasalnya terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than yang ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang dengan barang bukti berupa 2.342 butir narkotika jenis ekstasi, hanya divonis 7 bulan penjara.

Selain vonis yang dinilai sangat ringan tersebut, publik juga menyoroti jumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang dikamuflasekan menjadi kapsul obat covid19.

Dalam konfrensi pers Polres Metro Tangerang pada Juli 2021 dinyatakan bahwa terdapat barang bukti berupa 2.342 butir narkoba jenis ekstasi, namun dalam putusan PN Tangerang disebutkan barang bukti hanya 43 kapsul kuning hijau berisi narkotika jenis MDMA. Tentu timbul pertanyaan, kemana barang bukti lainnya?

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Selebgram Chandrika Chika Hanya Direhap Di BNN Lido Bogor, Gak Ada Efek Jera Dong?

Komunikolog Nasional yang juga konsen dengan permasalahan hukum, Tamil Selvan mengatakan bahwa Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia harus turun tangan memeriksa perbedaan laporan barang bukti tersebut. Karena menurutnya setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, maka tanggung jawab alat bukti ada di Kejaksaan.

"Perlu ditelusuri dimana raib nya ribuan ekstasi itu. Pelimpahan itu kan disertai berita acara, maka saya dorong Mabes Polri dan KKRI turun tangan. Harus diperiksa, apakah permainan ada di penyidik atau setelah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap aktivis hukum dan politik ini kepada awak media, Rabu (23/2).

Aktivis yang akrab disapa Kang Tamil ini mengatakan bahwa dirinya sangat setuju agar penguna narkoba tidak dihukum penjara, namun sejalan dengan konsep tersebut, dirinya mendorong agar struktur hukum tidak mengampuni para pengedar narkoba, bahkan harus dihukum mati untuk efek jera.

"kalau hanya dihukum 7 bulan, dimana efek jera nya? saya khawatir ini ada permainan seolah memposisikan terdakwa sebagai penguna bukan pengedar. Padahal pernyataan polisi jelas disebut sebagai pengedar. Saya setuju penguna tidak dipenjara, tapi pengedar harus diberi hukuman yang berat, mereka ini yang merusak masa depan anak-anak bangsa," terang Kang Tamil.

Lebih lanjut Kang Tamil melihat keanehan ketika penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dinilai publik terlalu ringan tersebut.

"Saya paham azas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim itu dianggap benar. Tapi mengapa JPU tidak banding, ini yang aneh bagi saya. Maka saya dorong KKRI harus periksa ini. Jangan karena hal begini kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan jadi menurun," tegasnya.

Kang Tamil juga meminta pihak Polres Metro Tangerang untuk memberi tanggapan pada perbedaan jumlah barang bukti tersebut. Hal ini dianggapnya penting guna menghindari praduga yang tidak-tidak dari publik.

"Saya lihat pihak kepolisian sudaj bekerja maksimal, hal ini perlu kita apresiasi. Namun soal perbedaan alat bukti ini kan menyangkut kepolisian atau kejaksaan, saya kira Polres Tangerang perlu memberikan pernyataan," tutupnya.