Kamis,  09 May 2024

Heboh Soal Nama Tan Paulin Disebut Saat Rapat Konisi VII, DPR Sarankan Ini Ke Kapolri

NS/RN
Heboh Soal Nama Tan Paulin Disebut Saat Rapat Konisi VII, DPR Sarankan Ini Ke Kapolri

RN - Nama Tan Paulin riuh di Gedung Parlemen, DPR, Senayan. Komisi VII DPR RI meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut Tan Paulin. 

Bahkan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyebut pihaknya akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait santer beredarnya dugaan ilegal mining atau penambangan ilegal.

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu dan dugaan ratu batu bara. Dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, masyarakat Kaltim dan sang ratu yang disebut dalam rapat kerja, yaitu Saudara Tan Paulin," kata Bambang.

BERITA TERKAIT :
Bedah LKPJ TA 2023, Komisi III Udang OPD Pemkot dan Jajaran Direksi BUMD Kota Bekasi 
Buka Posko Penonaktifan NIK, Semoga Aksi PSI DKI Tidak Carmuk Jelang Pilkada 

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar melanjutkan, jika isu Tan Paulin telah melanggar maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya.  

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa untuk membuat terang benderang, Komisi VII DPR RI berencana bakal memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi. 

Gunhar menambahkan bahwa tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan. Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Ilegal mining komisi VII. 

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.

Beli Resmi

Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 januari 2022. Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara secara ilegal. 

Namun kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Tan Paulin, kata Hadi, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi. 

Selain itu, batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.

“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," ujarnya.