RN - Beredar kabar terduga kasus Koperasi Indosurya inisial HS, JI dan SA telah ditahan di Markas Besar (Mabes) Polri. Dari informasi dihimpun, Bareskrim Polri akan menggelar pers release resmi terkait hal tersebut pada Selasa (1/3) mendatang.
Menanggapi hal itu, Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak terkejut mendengar kabar tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya selaku kuasa hukum pelapor kasus Indosurya di Mabes Polri sudah menduga sejumlah nama tersebut bakal ditahan.
"Mabes Polri dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu," ujar Alvin di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
BERITA TERKAIT :BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur
Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan
"Lihat sejarahnya dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti dan First Travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10% saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban," sambungnya.
Menurutnya, penahanan disebabkan lantaran lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum. Sebagai buktinya, kata Alvin, ijazah Sarjana hukum para Lawyer tidak terdaftar dikti.
"Nggak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus Indosurya, para korban seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menegaskan, pihaknya siap membantu para korban pidana yang tidak mengerti cara mengurus agar aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke para korban.
"Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para Korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya," kata Sugi.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui paling vokal sebagai pelapor pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.
Seperti diketahui, LQ Indonesia merupakan salah satu lembaga pendampingan hukum yang vokal membongkar dugaan permainan oknum hukum yang sempat mandek itu. Lawyer LQ Indonesia Lawfirm akhirnya berhasil melanjutkan perkara hingga pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejaksaan.