RN - Dirut PT Asia Aero Technology (AAT) Bagas Adhadhirga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu dilaporkan
Koalisi Kawal Aset Negara selaku organisasi yang mengawasi aset-aset negara, atas dasar adanya kecaman dan pertanyaan dari publik terkait pelaksanaan kegiatan usaha, menggunakan, dan mengoperasikan Bandar Udara Khusus Wiladatika Cibubur.
BERITA TERKAIT :Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat
Ketua Koalisi Kawal Aset Negara (KKAN) beranggapan banyak kejanggalan menyangkut aktivitas PT AAT dalam pengelolaan Bandara Udara Khusus Wiladatika Cibubur. Oleh sebab itu pihaknya melaporkan PT AAT dan Dirutnya Bagas Adhadhirgha ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami melihat bahwa Bandar Udara Khusus Wiladatika Cibubur berada dalam kompleks Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur yang dimana pengelola penuh Buperta adalah Kwarnas Gerakan Pramuka berdasarkan Hak Pakai. Ini perlu diamat lebih jauh," ujar Ketua Koalisi Kawal Aset Negara Bima dalam rilisnya yang diterima media, Senin 31 Oktober 2022.
Kedua lanjut Bima bahwa PT AAT dalam pemakaian/penggunaan aset negara yang dikuasai Kwarnas Gerakan Pramuka tidak adanya transparansi terkait dengan kerjasama antara PT AAT dan Kwarnas dan/atau pihak terkait, bagaimana pola kerjasamanya, pembagian keuntungan hasil kegiatan usaha sehingga bisa saja berpotensi merugikan negara karena Buperta merupakan aset negara karena tidak ada kejelasan keuntungan bagi negara atas pengelolaan lahan tersebut dan diduga hanya menguntungkan PT AAT semata.
Ketiga, bahwa diduga adanya ketidakjelasan status Bandar Udara Khusus dan tidak ada keterangan terkait data perizinan baik dari Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Kwarnas dan Instansi Terkait oleh PT AAT diberbagai media online/cetak bahkan diwebsite PT AAT.
"Keempat, bahwa masyarakat sekitar Bandar Udara Khusus ini merasa resah dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh PT AAT karena tidak diberi kejelasan terkait dengan Bandar Udara Khusus ini dan adanya larangan keras untuk mendekati bandar udara khusus ini,” terang Bima.
Untuk itu pihaknya berharap setelah laporan Koalisi Kawal Aset Negara ini ke Bareskrim Mabes Polri tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset negara demi meraup keuntungan pribadai dan merugikan negara.
"Maka dari itu kami Koalisi Kawal Aset Negara mengambil langkah hukum melaporkan PT AAT dan Bagas Adhadhirga selaku Direktur Utama PT AAT ke Bareskrim Mabes Polri karena patut diduga telah melakukan tindak pidana,” pungkas Bima.