Senin,  29 April 2024

Kasus Narkoba

Barbuk Budyanto Djauhari Berkurang, Komunikolog Minta Polres dan Kejaksaan Tangkot Diperiksa

RN/CR
Barbuk Budyanto Djauhari Berkurang, Komunikolog Minta Polres dan Kejaksaan Tangkot Diperiksa
-Net

RN - Terdakwa kasus narkoba Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than dinyatakan bebas setelah mendapat hukuman penjara selama 7 bulan atas putusan PN Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.

Namun banyak keanehan dalam kasus tersebut, mulai dari barang bukti yang semula disampaikan pihak Polres Metro Tangerang sejumlah 2.342 butir, namun dalam risalah putusan pengadilan hanya 43 kapsul racikan.

Juga putusan vonis hakim 7 bulan penjara yang dinilai terlalu rendah, namun tidak ada tindakan banding dari jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 
Selebgram Chandrika Chika Hanya Direhap Di BNN Lido Bogor, Gak Ada Efek Jera Dong?

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mempertanyakan kemana barang bukti yang berkurang tersebut.

Menurutnya hal tersebut masuk dalam pasal pidana tentang penghilangan barang bukti, sehingga dirinya meminta Mabes Polri serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap Polres Tangerang dan Kejaksaan Tangerang.

"Kita semua ini binggung, kok bisa jumlah barang bukti yang di rilis resmi oleh Polres ada 2.342 butir, tiba-tiba di risalah vonis jumlahnya tinggal 43 kapsul. Emang lagi main sulap, barbuk (barang bukti) bisa hilang, ini pidana lho," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini, Selasa (1/3).

Kang Tamil panggilang akrabnya mengatakan bahwa dalam pelimpahan setiap kasus itu pasto disertai dengan berita acara. Termasuklah didalamnya berkas BAP, saksi dan alat bukti. Sehingga dirinya mendesak agar berkas berita acara tersebut bisa dibuka, apakah saat pelimpahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan, jumlah barang bukti masih 2.342 atau sudah berubah.

"Sebenarnya mudah saja, tinggal dibukan berita acara pelimpahan perkara nya. Apakah dari kepolisian jumlah barbuk masih sama atau sudah berubah. Jadi publik tahu bolanya ada disiapa, lalu alasannya apa," jelasnya.

Kang Tamil mengaku mendengar sejumlah isu yang mengatakan bahwa barang bukti telah dimusnakan sebelum perkara diputus. Namun dirinya tidak mau mendengar isu yang simpang siur, dirinya mendorong agar pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat memberikan pernyataan resmi sehingga publik tidak menduga ada permainan untuk meringankan kasus ini.

"Saya tidak mau menangapi isu-isu ya, maka saya dorong pihak kepolisian dan kejaksaan ini diperiksa, jadi akan ada pernyataan resmi, sehingga publik tidak menduga yang macam-macam," tandasnya.