Senin,  29 April 2024

Kasus Tanjung Priok-Tanjung Mas

Geledah 5 Lokasi Berbeda, Jampidsus Kejagung Angkut Barang Bukti

RN/CR
Geledah 5 Lokasi Berbeda, Jampidsus Kejagung Angkut Barang Bukti
-Net

RN - Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya diangkut Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) usai menggeledah lima lokasi berbeda.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Emas, Semarang, periode 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, bukti tersebut rencananya digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa para pemilik rumah dan beberapa pegawai Bea dan Cukai. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Taruh Kepercayaan Penuh, Warga Tanjung Priok Yakin Zulham Nasution Bawa Perubahan

"Jadi, memang potensial tempat itu, yang kita harap dapat bukti-bukti. Nah, kalau tersangka, nanti kita lihat," katanya, Jumat (4/3) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pengeledahan pertama menyusul adanya penetapan PN Bandung, 4 Maret. 

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Leslie Girizian Hermawan. Di sana, tim menyita telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.

"Barang yang disita oleh tim penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Masih di kawasan Bandung, tim penyidik juga menggeledah kediaman Zainal Mutaqin bin Gunawan. Hasilnya, tim penyidik menyita dokumen terkait informasi tekstil, alat elektronik, ponsel, dan barang bukti lainnya. 

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di wilayah Mungkid, Jawa Tengah (Jateng). Di sini, tim penyidik menggeledah kediaman Theresia Wersti Astika Sunaryo dengan hasil menyita barang elektronik berupa tujuh diska lepas, empat penyuara jemala, satu buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, serta beberapa lembar uang tunai dan mata uang asing. 

Lalu, tim penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Tim penyidik menyita sejumlah barang elektornik.

Terakhir, tim penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan di rumah Direktur CV Mekar Inti Sukses, Tjhin Sunardi, di Jakarta Pusat. Tim penyidik menyita sejumlah barang elektronik di sini.