Jumat,  22 November 2024

Kuasa Hukum TGM Sebut Telah Menangkan Perkara Sengketa Tambang Batu Bara di PN Palangkaraya

SN/HW
Kuasa Hukum TGM Sebut Telah Menangkan Perkara Sengketa Tambang Batu Bara di PN Palangkaraya

RN - Sidang putusan kasus perdata terkait sengketa perusahaan tambang batu bara di Palangkaraya yang melibatkan PT TGM dan PT KMI dikabarkan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Selasa (15/3) kemarin.

Kuasa Hukum PT TGM H Onggo mengatakan, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya Majelis Hakim telah menyatakan bahwa KMI sebagai pihak yang kalah dianggap melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara. 

Menurutnya, pernyataan KMI sebelumnya yang meyebutkan memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

BERITA TERKAIT :
Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar
AMJ Dorong Banding Putusan Pengadilan, Vonis Mati Sambo Jangan Karena Tekanan Publik

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, kata Onggo, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, 

"Adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati," ujar Onggo, Rabu (16/3/2022).

Onggo menuturkan, lantaran hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai Dirut TGM pada tahun 2019 menolak menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Namun, lanjutnya, di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerja sama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya," katanya.

"Akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas. Dengan adanya putusan pengadilan ini maka KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012," lanjutnya.

Onngo mengaku berterim kasih kepada Pengadilan Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun. 

Ia mengaku, sebelum menggugat KMI, pihaknya dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama ditindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi.

"Akan tetapi pihak KMI tidak pernah mau memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MOU antara TGM dan KMI menjadi batal dan uang 15 miliar menjadi hak PT TGM,” katanya.

Onggo menyebutkan, salah satu petinggi KMI juga telah dilaporkan oleh TGM atas dugaan pemalsuan surat.

"Selain perkara perdata di Palangkaraya, juga ada perkara pidana yang berjalan di kepolisian. Informasi yang kami baca dari media adalah direktur KMI telah berstatus tersangka dan diduga melarikan diri. Apabila benar yang bersangkutan melarikan diri tentu seharusnya kepolisian segera menerbitkan DPO dan Red Notice ke Interpol agar dapat menangkap direktur KMI," tandas Onggo.