RN - Pencemaran debu batubara yang dialami warga Marunda, Jakarta Utara, yang berasal dari PT Karya Citra Nusantara (PT KCS) mendapat sorotan dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad Dapil Jakarta Utara.
Pasalnya, pencemaran berupa lekatnya abu batu bara di jendela, dinding rumah, kendaraan, dan bangunan sekolah, telah berlangsung setidaknya sejak 2019.
“Laporan dari warga Marunda Jakarta Utara, limbah berupa debu hitam yang berasal dari polusi batu bara, kerap mengotori dan menutupi bangunan warga, seperti sekolah, tempat tinggal, dan kendaraan-kendaraan yang terparkir di kawasan Marunda. Abu batu bara hampir setiap pagi menempel di jendela dan tembok bangunan,”tutur Kamrussamad, Kamis(17/03/2022).
BERITA TERKAIT :Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Ariza Memang Hoki, Dapat Hadiah Jabatan Wakil Menteri
“Hasil pantauan saya di lokasi dan diskusi dengan warga yang terdampak, ada sekitar lebih dari lima ribu warga, Pelajar SD serta warga Rusunawa Marunda, harus merasakan dampak polusi abu batu bara. Abu ini berasal dari roda truk pengangkut batu bara yang tidak dicuci oleh PT KCN, dikarenakan PT KCN tidak memiliki sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debuh menempel pada roda truk yang mengotori jalan umum. Abu ini warnanya hitam pekat," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Bang KS ini pun melanjutkan, karena bukan debu jalanan biasa. Sehingga, bukan saja menganggu aktifitas, tapi jelas membahayakan kesehatan warga. Mulai dari iritasi kulit, mata, hingga ISPA. Bahkan ada warga yang harus mengganti kornea mata.
Selain itu PT KCN juga tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi abu batu bara mencemari wilayah Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
"Saya mendapat laporan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Pemda DKI Jakarta menetapkan 32 poin untuk diperbaiki oleh PT KCN untuk perbaikan pengelolaan lingkungan hidup,"bebernya.
Namun demikian kata KS, hal tersebut tidak cukup. Penetapan sanksi terhadap PT KCN juga harus diikuti oleh tanggung jawab PT KCN terhadap kesehatan warga yang terdampak.
"Bahkan ini harus jadi prioritas sebelum yang lainnya. Pemda DKI Jakarta dan PT KCN harus proaktif mendata dan memberikan bantuan kepada warga di kawasan Marunda yang kesehatannya terdampak. Jangan menunggu laporan warga, baru bertindak,”tandasnya
Kamrusssamad, sebagai anggota DPR dari Dapil Jakarta III, meminta Pemda DKI Jakarta untuk semakin serius menangani permasalahan bongkar muat batu bara di kawasan Marunda.
Pasalnya, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Jakarta, Gubernur sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% pada 2030 dan mencapai emisi nol pada 2050.
"Sehingga seharusnya, sekalipun kita masih tergantung dengan batu bara sebagai pasokan energi, maka pengelolaannya benar-benar harus tepat. Tidak boleh ada celah yang membahayakan kesehatan warga,"tutup KS mengakhiri pembicaraan.