RN - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menghapus batu bara. Hal ini dilakukan karena Indonesia memiliki target mencapai dekarbonisasi atau emisi nol persen.
Target akan digeber paling lama pada 2060 atau lebih cepat dari itu. Jika ini terjadi, maka bakal banyak orang tajir bangkrut.
Diketahui, bisnis emas hitam itu banyak membuat para pengusaha untung besar. Bahkan, Jokowi sudah meminta kepada perusahaan jangan menjual batu bara ke luar negeri karena kebutuhan di dalam negeri saat ini kekurangan.
BERITA TERKAIT :Rumah Bos Sentosa Laju Energy (Paulin Tan) Digeledah, Ratu Batu Bara Dalam Bidikan KPK
Polri Mulai Galak Babat Korupsi, Korek Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp 108 Miliar
"Kebijakan mekanisme transisi energi telah dirancang agar kami dapat menghapus batubara secara bertahap untuk lebih memperkenalkan energi terbarukan. Ini adalah target yang sangat ambisius," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam forum Indonesia PPP Day, Senin (28/3/2022).
Ia menyebut itu target itu ambisius mengingat harus memastikan transisi ini terjangkau, terlebih Indonesia merupakan negara pusat ring of fire atau cincin api.
"Kita sering mengalami bencana alam dan oleh karena itu pemerintah Indonesia juga menciptakan disaster pooling fund agar kita dapat terus mampu merespon ketika terjadi bencana alam baik itu berupa gempa bumi maupun bencana lainnya, yang membuat lebih sering terjadi perubahan iklim," papar dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, untuk mencapai target ambisius itu pengembangan infrastruktur berkelanjutan diperlukan. Untuk itu kerja sama pemerintah dan swasta menjadi penting.
"Pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya tentang pentingnya peran swasta ini dalam pembangunan infrastruktur. Jadi, kami meningkatkan kesadaran investor serta mengadopsi standar kualitas yang sekarang," papar Sri Mulyani.
Untuk itu, implementasi kerangka environmental, social and corporate governance (ESG) atau tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan akan didorong.
Ribut Ekspor
Pemerintah sebelumnya melarang sementara ekspor batu bara dari 1 hingga 31 Desember 2022. Larangan ini menimbang pasokan yang tipis untuk kebutuhan kebutuhan pembangkit.
Dikutip dari keterbukaan informasi, perusahaan menyatakan larangan ekspor tersebut tidak berdampak pada keuangan, operasional dan hukum.
"Terhadap larangan ekspor baru bara sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional, dan permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan dan/atau entitas anak usaha perseroan, mengingat perseroan dan entitas anak perseroan yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen untuk memasok batu bara kepada PLTU milik PT PLN Grup dan beberapa IPP," bunyi keterangan perusahaan.
Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi hingga mencabut izin ekspor dan usaha kepada perusahaan batu bara yang melanggar pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya!" tegas Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, prioritasnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri adalah mutlak,
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar alasan apapun!" tutunya.
Jokowi juga memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, hingga PT PLN (Persero), agar mencari solusi untuk kebutuhan pasokan saat ini yang minim.
"Pertama, saya perintahkan pada Kementerian ESDM Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional," imbuh Jokowi.
Selain batu bara, Jokowi juga mengingatkan perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini berlaku untuk semua usaha di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya.
"Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuhnya.