Minggu,  12 May 2024

Driver Online Harus Rapi

Jangan Merokok dan Pakai Sandal, Situ Mengemudi Apa Ngantar ke Pasar?

RN/CR
Jangan Merokok dan Pakai Sandal, Situ Mengemudi Apa Ngantar ke Pasar?
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta driver online berpenampilan rapi. Tidak merokok, potong rambut, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu.

"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Hal itu disampaikan Budi saat menyosialisasikan aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017, di depan 1.500 mitra driver Go-Jek, Bluebird, Grab, dan asosias pengemudi lainnya, di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

BERITA TERKAIT :
ERP Batal, Ojol DKI: Jalan Berbayar Sedot Darah Orang Miskin
Aturan Masih Dibahas, Driver Taksi Online Tanya Apakah ERP Solusi Macet Jakarta?

"Peraturan baru ini sangat memihak pada para pengemudi," imbuh Budi

Budi menyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pengemudi. Pertama, dari segi keamanan, baik untuk driver maupun penumpang.

"Mohon diperhatikan sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas," ucapnya.

Budi juga mengimbau para driver memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang. Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.

"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang, jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub Taksi Online. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.

Hari ini, PM pengganti ini sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Rencananya, peraturan baru tersebut akan dijalankan pada minggu ini.