Kamis,  21 November 2024

Di Samarinda Kaltim

Uang Nasabah Raib Rp3,5 Miliar, Nabung di Bank BNI Nggak Aman?

RN/CR
Uang Nasabah Raib Rp3,5 Miliar, Nabung di Bank BNI Nggak Aman?
Bank BNI Kota Samarinda, Kalimantan Timur -Net

RN - M Asan Ali, pedagang pasar ikan Kota Samarinda kaget bukan kepalang, lesu dengan muka sembab bercucuran air mata.

Hasil jerih payahnya siang malam bergelut di pasar ikan, yang dia tabung di Bank BNI Kota Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp3,5 miliar lenyap, hanya tersisa Rp490 ribu

Asan memiliki dua rekening. Di rekening pertama, dia mulai menabung tahun 2004. Kemudian membuka rekening kedua di kisaran tahun 2014-2015. Selama jadi nasabah BNI, dalam penyetoran dana, Asan selalu dibantu customer service BNI berinisial DEK.

BERITA TERKAIT :
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK

Di rekening pertama, Asan memegang buku tabungan dan kartu ATM. Sementara di rekening kedua, Asan hanya memegang kartu ATM. Sedangkan buku tabungan dipegang DEK.

Tidak disangka pada 28 Oktober 2020, saat Asan melakukan pengecekan saldo dari rekening pertama yang dia buka tahun 2004, dananya hanya tersisa Rp 490 ribu. Kartu ATM di rekening kedua bahkan saldo nol rupiah.

Asan lalu menelusuri uangnya, dan diketahui diduga disalahgunakan DEK. Dia meminta DEK mengembalikannya, setelah Asan komplain ke BNI Cabang Utama Samarinda di Jalan Pulau Sebatik.

Menanggapi persoalan ini, BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukum Agus Amri membenarkan Asan Ali adalah nasabahnya. Asan memang melapor ke BNI karena ada aktivitas di rekeningnya tidak sebagaimana mestinya. BNI melakukan investigasi dan audit internal independen terkait komplain Asan Ali.

"Dari basis data dan sistem kami, kami menemukan oknum pegawai yang mana sekarang sedang dalam proses hukum di pengadilan," kata Amri saat penjelasan resmi di Hotel Ibis Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (31/3).

DEK adalah pegawai BNI sejak 2014 dan bertugas di front liner. DEK telah diberhentikan segera setelah BNI melapor ke Polda Kaltim sekitar awal 2021. Di mana, seiring laporan itu, DEK telah diberhentikan secara hubungan industrial. DEK kini sedang dalam persidangan pengadilan di Samarinda.

"Semua normal by sistem kami yang dilakukan oknum itu kelihatan natural sekali. Nasabah punya ATM, itu bank tidak akan tahu dana ditarik oleh nasabah atau orang lain. Karena ada disclaimer, bank tidak bertanggung jawab penyalahgunaan ATM, PIN adalah kerahasiaan nasabah. Sistem berjalan alamiah sampai yang bersangkutan (Asan Ali) datang komplain," ungkap Amri.

#BNI   #Nasabah   #ATM