RN - Para pengusaha tambang dan sawit disinyalir memakai solar subsidi. Padahal, solar subsidi itu tidak boleh dipakai untuk pelayanan umum.
Dari penelusuran wartawan, kalau solar subsidi diduga banyak dipakai oleh perusahaan tambang dan sawit. Perusahaan itu sengaja memakai solar subsidi untuk truk agar pengeluaran rendah.
Diketahui, truk batu bara dilarang mengisi solar bersubsidi yang ada di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dugaan permainan solar subsidi beredar di kawasan Kalimantan, Sumatera Selatan hingga Jambi.
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
Duit Negara Jebol 300 T, Pengusaha Sawit Nakal Bakal Dibasmi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan hal ini sesuai undang undang dan pihaknya akan segera mengkaji ulang dan menyusun skema baru terkait hal itu.
"Karena mobil truk pengangkut batu bara itu merupakan industri besar yang tidak menerima subsidi solar dari pemerintah atau memakai BBM subsidi," kata Nicke Widyawati, Sabtu (2/4/2022).
Untuk itu Pertamina akan mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah ada dan akan menetapkan skema bisnis yang baru, sehingga dengan adanya aturan semuanya menjadi lebih tertib, terutama masalah mobil truk batu bara di Jambi yang berkembang pesat dampak bisnis batubara di Provinsi Jambi saat ini.
Dirut Pertamina memahami bahwa dengan peningkatan bisnis yang terjadi di Provinsi Jambi ini sangat luar biasa yang harus juga disyukuri.
"Kita juga harus melakukan antisipasi kebutuhan BBM dan LPG di Jambi, selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Maka dari itu saya bersama Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wali Kota melakukan kunjungan ke dua SPBU dan kita melihat langsung situasi dan pasokannya," kata Nicke.
Dirut Pertamian juga berterima kasih kepada Walikota Jambi, Syarif Fasha yang sudah melakukan pengaturan pengisian BBM di kota Jambi dan mulai saat ini sudah ada lima SPBU yang diatur khusus untuk melayani truk pengangkut batubara sehingga tidak menambah antrian panjang di SPBU.
SPBU yang ditunjuk akan dibuka dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Kemudian Pertamina juga menambah jumlah dispenser dengan nozzle yang ada di SPBU tersebut untuk mengurangi antrian kendaraan mobil truk yang mengisi BBM solar.
Untuk Jambi, pihak Pertamina juga menyediakan SPBU Mobile yang akan bekerjasama dengan Ditlantas setempat untuk menentukan titik lokasi operasi, sehingga dapat mengurangi antrian di SPBU.
"Pertamina juga sudah menyiapkan 15 unit kendaraan SPBU mobile, dimana sudah ada lima unit yang dimobilisasi ke lokasi dan akan segera dikoordinasikan untuk menetapkan lokasi operasi SPBU mobile ini. Ke-15 mobil itu berkapasitas 5.000 l dan 16.000 l," kata Nicke Widyawati kepada media di Jambi.
Nicke berharap BBM subsidi ini dipakai dengan baik sebab setiap liter yang dijual, pemerintah mensubsidi Rp7.800, dan mohon dukungan dan bantuan pemerintah dan masyarakat Jambi untuk sama sama melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, karena hal itu menyangkut uang negara dan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Digerebek Polisi
Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di salah satu rumah warga di Jambi. Sebanyak 10 ton minyak bio solar diamankan.
"Total semuanya ini ada 10 ton minyak jenis bio solar yang diamankan. Minyak ini disimpan di dalam tedmon yang ada di rumah tersangka. Lalu ada pula disimpan di jerigen yang sudah dimuat di dalam bak mobil pikap," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan, Jumat (1/3/2022).
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga. Polisi langsung menyelidiki hal tersebut.
Dari keterangan polisi, lokasi tempat penimbunan minyak Bio Solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).
"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik. Mereka ini menimbun minyak jenis Bio Solar semuanya subsidi, minyak ini ditimbun di rumah masing-masing. Alamat mereka ini di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun," ujar Anggun.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka, minyak bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun dirumahnya.
Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.
"Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi. Apalagi kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan berhasil terungkap," terang Anggun.
Barang bukti yang diamankan yakni 60 bak jerigen berukuran 35 liter isi bio solar dengan total berat 2 ton, 8 buah tedmond berukuran 1.000 liter berisikan 8 ton minyak.