Sabtu,  20 April 2024

Brian Edgar Nababan 'Binomo' Digerbek Di Bali 

NS/RN
Brian Edgar Nababan 'Binomo' Digerbek Di Bali 
Brian Edgar (switer putih) diamankan polisi.

RN - Akhirnya Brian Edgar Nababan ditangkap Bareskrim Polri. Dia ditangkap di Bali.

Brian ditetapkan sebagai tersangka aplikasi Binomo. Begini penampakan Brian Edgar saat ditangkap polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan kalau Brian diamankan pada Minggu (3/4/2022).

BERITA TERKAIT :
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 
Daripada Main Robot Trading, Saatnya Investasi Emas

Whisnu menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu kepada wartawan, Minggu (3/4).

Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Wishnu.

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," lanjut Wishnu.

Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.