RADAR NONSTOP - Badan Kehormatan (BK) DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Provinsi Jawa Barat. FGD tersebut membahas mengenai cara meningkatkan martabat, kehormatan, dan citra lembaga DPD RI melalui kode etik.
Dalam kegiatan ini, BK DPD RI berharap mendapatkan pandangan dan masukan dari akademisi, mahasiswa serta masyarakat terhadap peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
"Badan Kehormatan DPD RI dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, mengemban kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku melalui penegakan etik, baik penindakan maupun pencegahan," ucap Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Marvin S. Komber.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
FGD yang dilakukan di Bandung belum lama ini, turut dihadiri oleh Wakil Ketua BK Hendri Zainuddin, Wakil Ketua BK Oni Suwarman, Wakil Ketua BK Abdul Jabbar Toba, Anggota BK Leonardy Hamainy, Pdt. Rugas Binti, Muhammad Idris S., Muhammad Syibli Sahabuddin, Stefanus BAN Liow, dann Basri Salama.
Menurut Mervin, kegiatan BK DPD RI dilakukan dengan mendasarkan pada UU MD3, Peraturan Tata Tertib DPD RI, Peraturan Koder Etik dan Peraturan Tata Beracara BK DPD RI.
BK bertugas dan berwenang antara lain menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik yang berupa pengaduan atau temuan, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota. Selain itu juga untuk mencegah perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
"Misalnya dengan menerbitkan surat edaran menangani anjuran untuk menaati tata tertib dan kode etik, melakukan rekapitulasi kehadiran Anggota dan memantai perilaku dan kehadiran Anggota dalam Sidang Paripurna atau rapat Alat Kelengkapan," imbuh Senator asal Provinsi Papua Barat ini.
Dalam rangka penegakan etik, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan oleh BK DPD RI. BK DPD RI telah menerima, memeriksa, mendalami, dan menindaklajuti beberapa pengaduan dan temuan dari masyarakat terkait atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota DPD RI.
Selain itu, BK DPD RI juga telah mengeluarkan putusan berupa penjatuhan sanksi terhadap beberapa Anggota DPD RI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib.
Meskipun begitu, Mervin juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BK DPD RI juga memiliki tantangan. Antara lain adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara pengaduan terkait dengan verifikasi terhadap pengaduan.
"Terkadang pengadu tidak memberikan informasi yang akurat tentang fakta yang disampaikan dalam pengaduannya, sehingga dibutuhkan waktu untuk meneliti dan memastikan kebenaran fakta-fakta yang dijelaskan oleh pengadu tersebut," tukas Senator asal Provinsi Papua Barat ini.
Mervin menambahkan, bahwa untuk meningkatkan kinerja BK DPD RI dalam menjaga dan meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, BK DPD RI membutuhkan peranan masyarakat. Menurutnya masyarakat dapat membantu untuk menginformasikan mengenai keinginan masyarakat terhadap lembaga DPD RI.
"Saran dan pandangan dari masyarakat sangat dihadapkan guna menjadi bahan dalam melakukan perbaikan terhadap paraturan kode etik dan peraturan yang terkait sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya dalam melakukan penegakan etik,” tutupnya.