RN - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu (6/4).
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
BERITA TERKAIT :Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
Bebas Ronald Tenur Indikasi Suap, Para Wakil Tuhan Dunia Yang Gak Tahan Godaan Duit?
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding.