RN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas 1 Tangerang oleh KPK.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan di tingkat kasasi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Edhy Prabowo cukup lama dieksekusi oleh KPK karena adanya berbagai upaya hukum lanjutan. Terakhir di tingkat kasasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.
Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika setelah dilelang harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Edhy dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Edhy Prabowo menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri. Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya.
Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.