Minggu,  24 November 2024

Teliti Hate Speech Ahmad Dhani, Jubir Gerindra Sabet Predikat Cumlaude Doktor UNS

Tori
Teliti Hate Speech Ahmad Dhani, Jubir Gerindra Sabet Predikat Cumlaude Doktor UNS
Juru Bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyabet gelar doktor Universitas Sebelas Maret, Surakarta

RN - Juru Bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyabet gelar doktor usai mempertahankan ujian disertasi dalam ujian terbuka promosi Doktor di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). 

Lebih dari dua jam menjalani ujian terbuka, Habiburokhman lulus dengan predikat cumlaude dengan indeks prestasi 3,77.

Anggota Komisi III DPR RI ini dinyatakan sebagai doktor ke-825 yang diluluskan UNS. Serta menjadi doktor ke -158 dari prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS.

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Dan UNS Bangun Sinergi Dukung Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Jokowi Puji Mudik, Menhub Budi Karya Dan Bos KAI Sumringah

Dalam disertasinya, Habiburokhman mengangkat judul "Pembangunan Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Modernisasi Pidana dengan Keadilan Restoratif".

"Berdasarkan hasil ujian, maka dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Fakultas Hukum UNS bangga miliki mahasiswa Program Doktoral yang qualified," kata Ketua Tim Penguji Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi saat mengumumkan hasil uji di Aula Gedung III FH UNS, Selasa (5/4/2022). 

Dalam ujian terbuka tersebut hadir Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Kepada awak media, Habiburokhman mengatakan judul disertasi tersebut diambil dengan latar belakang kondisi peradilan di Indonesia yang berkaitan dengan hate speech yang dinilai belum sepenuhnya adil oleh masyarakat.

"Apalagi kasus hate speech tersebut menjadi perhatian, terutama bagi pihak yang tak mendapat keadilan ketika menjalani proses hukum," imbuhnya.

Di antara perkara hate speech yang pernah ia tangani adalah yang menimpa musisi Ahmad Dhani.

Menurutnya, jika dulu berjalan secara monistis atau hanya dilihat orang yang melakukan dan langsung ditindak. Maka dengan modernisasi pertanggungjawaban pidana ada asas dualistis. "Artinya dilihat sikap batin perbuatannya saat dilakukan," urai dia.

Kemudian ia mengaitkannya dengan restoratif justice, model mediasi yang akan bermuara atau berujung pada pemulihan. Tujuannya agar persoalan selesai tak melalui proses hukum.

"Berdasarkan penelitian ini maka akan saya perjuangkan masuk ke (revisi) UU ITE," ujar Habiburokhman yang menyelesaikan penelitian hingga ujian doktoral yang memakan waktu sekitar tiga tahun.

Ahmad Muzani mengapresiasi penelitian dan capaian Habiburokhman. Menurutnya, hal itu membanggakan. Apalagi judul disertasi yang diangkat begitu menarik. 

"UU ITE jadi perhatian serius bagi ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia. Studi ini bisa jadi masukan berarti bagi perumusan kembali UU ITE dan hal-hal yang berimplikasi terkait hal itu," kata Ahmad Muzani.

Selain Ahmad Muzani, hadir sejumlah pengurus DPP Gerindra, Prasetyo Hadi (anggota DPR RI dan Kabid OKK DPP Partai Gerindra), Gus Irfan (Wakil Ketua Umum Bidang Agama DPP Partai Gerindra), Dahnil Anzar Simanjuntak (Staf Khusus Menhan Prabowo Subianto dan mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah), serta dari DPD Gerindra Jateng hadir Sriyanto Saputro, Hery Pudyatmoko, Iskandar Zulkarnain, Rohmat Marzuki, Yudi Indras Wiendarto dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng.