RADAR NONSTOP - Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengakui masih ada dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang tersisa sebesar Rp 398 miliar.
Namun, PMD tersebut dipastikan bukan dana mengendap, namun dana yang belum terpakai. “Ini diklarifikasi oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Bahasanya itu belum dibayarkan, belum diselesaikan. Kalau proyek selesai, baru dibayar. Kita menganggap PMD itu kalau ada sisa, memang serapannya berdasarkan kebutuhan perusahaan. Ini beda dengan serapan SKPD. Kalau SKPD kan berdasarkan serapan APBD, kalau PMD kan sebagai modal disetor," kata Arief di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Setiap pengajuan PMD, menurut Arief, BUMD selalu melampirkan kajian, program dan time line pengerjaan.
BERITA TERKAIT :Pasar Rawa Bening Terancam Tamat, Maniak Batu: Harganya Mahal
Gaya DPRD DKI Minta Jatah Bansos: Bos Pasukan Mau Dikasih Makan Apa
Sehingga, kata Arief, penyerapan modal itu tidak bisa disamaratakan dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Contoh, 2018 berdasarkan Silpa, Pasar Jaya akan dapat PMD Rp 166 miliar. Jatuhnya di akhir Desember 2018 nanti. Masa nanti, 2019 awal dianggap belum diserap. Kita dianggap belum bekerja. Itu ada perencanaannya kok," tegas Arief.