RN - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, dengan telah dikeluarkan SK Kemenkumham, partainya siap mengikuti tahapan peseta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham Nomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022," kata Said Iqbal saat jumpa pers virtual, Selasa (12/4/2022)
Said Iqbal menuturkan, pihaknya bersiap menuju target tahapan pemilu selanjutnya, seperti lolos tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga meraih parliamentary threshold (ambang batas parlemen).
BERITA TERKAIT :Lagu Via, Kenangan Dan Rindu Karya Ketua Presidium JARI’98 Willy Prakarsa Resmi Terdaftar HAKI
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
"Artinya, Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," tambahnya.
Untuk itu, kata Said Iqbal, Partai Buruh siap memenuhi persyaratan yang disyaratkan KPU. Di antaranya memiliki kepengurusan di setiap provinsi, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Sekarang dari verifikasi ke KPU itu adalah sudah ada di 30 provinsi, 480 kabupaten kota atau 93 persen seluruh Indonesia dan 4.000 kecamatan. Artinya dan 67 persen dari persyaratan yang disyaratkan oleh KPU dan kemudian 1.000 anggota atau per 1000 dari jumlah penduduk juga sudah dan kami siap," tuturnya.
Sementara untuk dapat lolos ambang batas parlemen, Partai Buruh menargetkan 4-5 persen suara nasional atau paling tidak 15-20 persen suara di DPR.
"Kami yakin target ini dapat tercapai karena anggota inisiator Partai Buruh mencapai 10 juta orang. Itu belum lagi suara dari masyarakat lainnya atau di luar buruh," ujar Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali.
Partai Buruh juga menargetkan lima persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.