Jumat,  22 November 2024

Sirekap Ditolak Sana-Sini, Bikin Gaduh Dan KPU Terancam

RN/NS
Sirekap Ditolak Sana-Sini, Bikin Gaduh Dan KPU Terancam
Ilustrasi Sirekap.

RN - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bikin gaduh. Banyak pihak mendorong adanya audit lembaga independen. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu membantah kalau jika Sirekap eror pasti salah input. Diduga KPU memakai server di China untuk Sirekap.

Lalu berapa anggaran Sirekap? Sistem penghitungan tersebut masuk dalam dokumen Rincian Kertas Kerja Satker KPU RI T.A 2023. 

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Di mana, termuat beberapa mata anggaran yang terkait dengan Sirekap. Misalnya, terdapat mata anggaran Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara, Penetapan Hasil, serta Penggunaan Teknologi Informasi sebesar Rp4,3 miliar.

Selain itu, ada Bimtek Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebesar Rp2,7 miliar. Ada juga mata anggaran Penyiapan Substansi dan Bisnis Proses Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Rp723 juta.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Betty juga merespons pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen buntut kekacauan data yang terjadi.

Dia menyatakan bahwa pihaknya melakukan audit sesuai dengan SPBE yang tertera dalam Perpres tersebut.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud melalui akun X (Twitter) resminya, Selasa (20/2).

Mahfud menyebut audit digital forensik itu harus dilakukan oleh lembaga independen. Menurut dia, masyarakat mendorong KPU untuk melakukan audit tersebut.

"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang," jelas dia.

"Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," imbuh dia.

Sementara Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto meminta seluruh pihak ikut menjaga situasi kondusif pasca-pemungutan suara di Pemilu 2024.

Imbauan itu Hadi sampaikan merespons pernyataan awak media terkait sikap PDIP yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024.

"Kita jaga kondusifitas yang saat ini kita utamakan adalah persatuan kesatuan bangsa," kata Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).

Hadi menilai masyarakat tidak percaya Sirekap karena terpengaruh asumsi. Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu proses penghitungan suara di Sirekap selesai.

Ia juga menekan kendati pilihan politik berbeda, namun menurutnya tidak ada yang boleh memecah persatuan bangsa Indonesia.

"Nanti saja kalau sudah ada laporan itu. Dan saya minta kita harus benar-benar menjaga situasi kondusif ini. Ini harus dijaga benar-benar supaya kita semua juga nyaman," ujar Hadi.

Seperti diberitakan, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan KPU dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sirekap bukan jadi rujukan untuk penetapan hasil pemilu.

KPU tetap menggelar rekapitulasi manual berjenjang. Suara direkapitulasi mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.