Sabtu,  23 November 2024

OPINI

Rem Gak Normal, Waspada Jika Mudik Naik Bus

NS/RN
Rem Gak Normal, Waspada Jika Mudik Naik Bus
Bus di Terminal Pulogebang.

RN - Para pemudik diharapkan memperhatikan syarat mudik. Pemerintah saat ini memberlakukan kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan baik itu menggunakan pesawat atau kereta api. 

Ketentuan di atas dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 16 Nomor 2022 tertanggal 2 April 2022 lalu. Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Suharyanto itu, disebutkan bahwa masyarakat yang mudik dengan menggunakan pesawat, kereta api, dan bus tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 jika sudah menerima booster.

Ketentuan di atas berlaku efektif terhitung mulai 2 April 2022, hingga waktu yang ditentukan dan dievaluasi lebih lanjut hingga perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

BERITA TERKAIT :
Sekap Bocah Di Pospol & Minta Tebusan, Pecandu Narkoba Jakarta Selalu Bikin Gaduh 
Sergio Busquets Dicap Pemain Cengeng!

Jika mudik dengan bus sebaiknya waspada. Sebab, puluhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak layak ditemukan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, menjelang mudik Lebaran 2022. Hal ini berdasarkan hasil inspeksi keselamatan (ramp check) rutin.

Petugas Terminal Pulo Gebang mengaku, banyak bus yang perawatannya tidak maksimal. "Misalnya lampu mati, rem tak normal dan oli yang belum diganti," tegas petugas yang namanya enggan disebutkan.

Pada 'ramp check' Senin (11/4) dari 10 bus yang diperiksa ditemukan dua bus tidak layak jalan, sementara pada 'ramp check' Selasa (12/4) dari 11 bus diperiksa ditemukan tujuh tidak layak jalan. 

Kepala Terminal Pulo Gebang Bernad Pasaribu mengatakan, pada ramp check, Rabu (13/4), disebutkan dari 13 bus yang diperiksa, ditemukan 10 bus yang tidak layak jalan. Bernad mengatakan penyebab bus dari berbagai berbagai perusahaan otobus (PO) tidak layak jalan ini bermacam-macam.

Bus AKAP yang dinyatakan tidak layak jalan beberapa di antaranya karena menggunakan ban vulkanisir, kaca pecah, dan pintu darurat terhalang kursi. Selain itu, ban belakang sobek dan sabuk pengaman tidak berfungsi.

Sejumlah hal juga ditemukan dalam pemeriksaan kelayakan itu, seperti rangka pintu keropos, kaca depan ditambal, tidak adanya alat pemadam kebakaran, ban gundul. Tidak ada palu pemecah kaca, lampu hazard mati, hingga ban cadangan hancur.

"Kalau kerusakan mayor (banyak) tetapi tetap tidak diperbaiki kita akan tilang dan tidak izinkan beroperasi. Baru bisa beroperasi setelah pihak PO memperbaiki armadanya," kata Bernad.

Ia mengungkapkan sejak ramp check pada 1 April 2022 hingga 13 April 2022, telah ditemukan 53 bus laik jalan dan 45 bus tidak layak jalan.
 

#Mudik   #Lebaran   #Bus