Jumat,  22 November 2024

Realisasi Usulan Raperda Jauh dari Target, Kinerja Biro Hukum DKI Nggak Greget

Tori
Realisasi Usulan Raperda Jauh dari Target, Kinerja Biro Hukum DKI Nggak Greget
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro/Net

RN - Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (perda).

Pasalnya, dari 28 usulan raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum.

"Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
 
Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kemudian, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
 
Karyatin berharap dengan situasi tersebut, ke depan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda.
 
Sebab, kata dia, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.
 
"Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat," katanya.