Selasa,  17 September 2024

KPK Wacanakan DPR tidak Digaji, Ini Tanggapan Bamsoet

Agus Supriyanto
KPK Wacanakan DPR tidak Digaji, Ini Tanggapan Bamsoet

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan DPR tidak digaji. Berikut tanggapan Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menggulirkan wacana agar anggota DPR tidak digaji jika pembahasan undang-undang tidak selesai. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun melempar canda, jika DPR tidak digaji, seharusnya pemerintah juga tidak digaji.

Bamsoet awalnya mengaku tidak tahu apakah pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang soal DPR yang tidak digaji ini dalam konteks yang serius atau bercanda. "Tapi, saya sampaikan kepada audience pada diskusi kemarin di mana Pak Saut melontarkan candaan, kalau undang-undang nggak beres-beres, ya, DPR-nya nggak digaji," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Ngaku Sulit Ketemu Presiden, Nawawi Bandingkan KPK Dengan Ormas
Gak Lulus Seleksi Capim KPK, Sudirman Said Bisa Dicap Tokoh Gagal

Lanjut politisi Golkar ini, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, membuat undang-undang itu tidak bisa sendirian. "DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. Saya bercanda juga, kalau misalnya demikian saya setuju saja DPR tidak digaji, tapi pemerintahnya juga tidak digaji. Sama-sama, kan gitu. Karena membuat undang-undang itu kan bersama-sama pemerintah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menggulirkan wacana agar anggota DPR tidak digaji jika undang-undang tidak rampung. Wacana ini ditujukan untuk membentuk anggota DPR yang berintegritas.

Adalah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang pertama kali menggulirkan wacana ini. Dia mengatakan, jika UU tak selesai-selesai dibahas oleh DPR, maka para anggota DPR tak bisa digaji.

"Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang. Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest," papar Saut saat diskusi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Jadi, sebut Saut, kalau ada undang-undang disahkan DPR, maka orang yang tidak berintegritas itu tidak bisa digaji. "Kalau DPR nggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji, pak ketua," cetusnya.