RN - Pemudik sudah mulai memadati Terminal Kalideres, Jakarta Barat, dan terus bertambah hingga Selasa (26/4/2022) sore.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, lonjakan penumpang mudik mulai terjadi pada H-5 atau H-3 Lebaran atau bertepatan 27-29 April.
“Puncak arus mudik selama pandemi COVID-19 adalah H-5 sampai H-3 Lebaran karena jarak ke tujuan jauh dan membutuhkan waktu hingga dua hari. Jadi, tidak mungkin H-2,” ungkap Revi Zulkarnaen di Jakarta.
BERITA TERKAIT :Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Arus mudik di Terminal Kalideres sebetulnya sudah terasa sejak Sabtu (23/4/2022) atau H-9 Lebaran dengan jumlah pemudik 429 orang dan meningkat menjadi 849 orang pada Minggu (24/4/2022).
Adapun tujuannya antara lain Padang, Lampung, Palembang, dan Jawa Tengah. "Itu tujuan favorit pemudik (dari Terminal Kalideres)," ucap dia.
Menurut Revi, jumlah penumpang akan terus naik hingga H-5 sampai H-3 Lebaran dengan perkiraan mencapai 3.500 orang per hari.
Meski terus meningkat, Revi menjelaskan bahwa jumlah pemudik yang menggunakan bus tahun ini tidak akan sama seperti pada kondisi sebelum pandemi pada 2019 ketika jumlah pemudik mencapai angka 7.000 orang.
Kebanyakan orang beralih moda transportasi dari bus ke 'travel' maupun kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat. “Prediksi saya jumlah pemudik tahun ini paling banyak 50 persen dari 2019,” tambah dia.
Revi menerangkan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama musim arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022. Di Terminal bus Kalideres terdapat dua titik lokasi pemeriksaan syarat vaksin booster. "Lokasinya ketika baru masuk ke terminal dan ketika penumpang akan membeli tiket di loket," ujar dia.
Sementara itu, aplikasi PeduliLindungi pun masih menjadi syarat mutlak bagi pemudik yang akan berangkat melalui Terminal Kalideres.
"Nanti di barcode oleh petugas dishub dipos pemeriksaan sesuai surat edaran Menhub No 38 Tahun 2022," ujar dia.