Selasa,  16 April 2024

Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Usai Abangnya Kini Adiknya Dibui

NS/RN
Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Usai Abangnya Kini Adiknya Dibui
Ade Yasin

RN - Bupati Bogor. Ade Yasin diborgol KPK. Ade kena Operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap.

Selain Ade, KPK juga menjerat beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat. 

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

BERITA TERKAIT :
Dipimpin Dito Indeks Pembangunan Manusia di Kendal Naik, Pengamat: Pemimpin yang Sukses dan Berhasil
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  

Penangkapan Ade Yasin dilakukan sehari setelah Bupati Kabupaten Bogor itu menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN). KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan suap.

Sebelum Ade Yasin, abang kandungnya Ade Yasin, yaitu Rachmat Yasin juga terjerat KPK dalam jabatannya sebagai Bupati Bogor.

Diketahui Rachmat Yasin kena OTT pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.