RN - Kota Bekasi mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
Opini WDP sebelumnya pernah dialami Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 hingga disclaimer. Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK.
Opini merupakan pernyataan kewajaran profesional pemeriksa tentang informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kendati demikian, kewajaran ini bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah bebas dari kecurangan.
BERITA TERKAIT :16 Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi Sudah DIlantik, Ini Daftarnya
Demo Mahasiswa di Pemkot Bekasi, Tuntut Pejabat Korupsi Kandang Kambing Ditindak
Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemda, maka BPK akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Beberapa temuan yang mendasari BPK Provinsi Jawa Barat memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah, di antaranya adalah Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji dan Pengelolaan Aset.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, beberapa aspek penilaian yang dilakukan oleh BPK, di antaranya standar sistem akutansi pemerintahan, pengawasan intern, kecukupan informasi yang sesuai fakta.
Namun, dalam aspek tersebut ada beberapa yang memang dikecualikan seperti Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji, hingga pengelolaan aset yang dianggap masih berpekara oleh BPK.
“Yang dikecualikan ini memang masih berperkara dan diindikasikan ada gratifikasinya. Namun di luar dari itu, meskipun ada temuan, namun masih bisa diperbaiki,” ucap Tri, saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, beberapa temuan di luar dari yang dikecualikan oleh BPK ini bukan semata untuk Pemkot Bekasi, melainkan harus diperbaiki.
“Kita perbaiki untuk tahun yang sebelumnya saja (tahun 2021). Sebab untuk tahun sebelum-sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memang kan terbaik se-Jawa Barat, dalam penyelesaian rekomendasi sebelum-sebelumnya. Di Jawa Barat itu yang tertinggi 89 persen, dan Kota Bekasi 87 persen, artinya kita tertinggi kedua di Jawa Barat,” terangnya.
Belajar dari WDP kali ini, Tri berjanji akan melakukan sejumlah perubahan terkait dengan penataan keuangan dan pengelolaan aset di Kota Bekasi. Selain itu juga akan dilakukan optimalisasi pengawasan oleh Inspektorat.
“Kalau dulu kita lakukan pengawasannya setiap enam bulan sekali, ke depan kita akan melakukan setiap satu bulan sekali, baik itu soal retribusi dan pajak, hingga pada persoalan aset yang ditinjau dari hulu ke hilir, serta kerja samanya,” tutupnya.