Jumat,  29 March 2024

Soal Raperda, Ini 8 Poin Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

YDH/HW
Soal Raperda, Ini 8 Poin Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

RN - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengikuti Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).

Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada hari Selasa, Tanggal 01 Maret 2022, seharusnya Paripurna dilakukan pada jam 10.00 WIB pagi karena adanya perubahan maka Paripurna hari dapat di gelar jam 01.00 WIB siang.

Adapun 8 poin Pembahasan Paripurna DPRD Kota Bekasi diantaranya;
1). Penyampaian Laporan Pansus 18 DPRD Kota Bekasi.
2). Penyampaian Laporan Pansus 19 DPRD Kota Bekasi.
3). Penyampaian Laporan Pansus 23 DPRD Kota Bekasi.
4). Penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Bekasi Tahun 2022.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Banyak Wajah Baru, Caleg Terpilih Habiskan Duit Rp 2 Miliar? 
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

5). Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bokasi tentang Persetujuan 5 (Lima) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.
6). Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Laporan Hasil Reses I DPRO Kota Bekasi Tahun 2022.
7). Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan Usul Peresmian Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2019-2024.

8). Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 5 (Lima) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi, Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Laporan Hasil Reses | DPRD Kota Bekasi Tahun 2022 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan Usul Peresmian Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2019-2024.

Sementara itu, usai Rapat Paripurna Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto saat ditanyakan kapan SK (Surat Kerja) Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru. Ia mengatakan, bahwa sedang di proses hingga tujuh hari kedepan.

"Dewan nanti akan menyerahkan Surat ke Walikota. Dan Walikota memiliki waktu tujuh hari. Untuk mengirimkan surat ke Gubernur. Serta Gubernur juga punya waktu tujuh hari. Kita punya waktu hingga akhir bulan sampai awal bulan depan," ucapnya kepada awak media.

Karena masih berproses, ia mengaku, bahwa belum ada komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru. Selain itu, pergantian Ketua DPRD sudah melalui sistem. Maka dari tadi telah di sebutkan bahwa ketua DPRD kota Bekasi baru adalah Saifuddaulah Fraksi PKS.

Harapannya, tentu harus lebih baik antara Legislatif dan Eksekutif kedepannya. Yang sudah berjalan dengan baik harus di pertahankandan lebih di tingkatkan.

"Kita harap bulan depan ada oke etaoan dan pelantikan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru. Nantinya saya akan lakukan komunikasi dengan Ketua Dewan yang baru," tandasnya.