Sabtu,  23 November 2024

Yang Keseret Bupati Bogor Banyak, Siap-Siap Aja Abis Lebaran Bakal Digilir KPK 

NS/RN
Yang Keseret Bupati Bogor Banyak, Siap-Siap Aja Abis Lebaran Bakal Digilir KPK 
Ade Yasin

RN - Bupati Bogor Ade Yasin sudah mendekap dibui. Dia merayakan Idul Fitri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu dini hari, 27 April 2022. Setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 Jam, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap kepada empat pegawai BPK.

Sumber di KPK, kasus Ade bakal diusut lagi usai Lebaran. Dan banyak pihak yang diduga keseret kasus tersebut.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Pastinya akan kita kembangkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (1/5).

KPK menemukan bukti Ade memberi suap kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Namun, Ade mengklaim dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Ia mengatakan tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap para pemeriksa BPK agar bisa memoles laporan keuangan Pemkab Bogor tahun Anggaran 2021.

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.

Meski tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap, Ade Yasin mengatakan sebagai bupati dia harus bertanggung jawab atas apa yang ia sebut sebagai inisiatif anak buah itu. "Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujarnya.

Selain Ade, ada 11 orang lain yang digelandang ke kantor KPK di Kuningan Jakarta. Sebelas orang itu adalah 7 pejabat Pemkab Bogor dan empat lainnya adalah pegawai BPK Jawa Barat.

Hasil dari pemeriksaan 12 orang itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya adalah pejabat Kabupaten Bogor yang disangkakan memberi suap, serta empat pejabat BPK yang disangkakan menerima suap.

Menurut Ketua KPK, tindak pidana korupsi suap menyuap itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP tahun 2021.

Dugaan tipikor itu terjadi setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan dari tersangka Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor berpotensi mendapat opini disclaimer dalam audit BPK.

Merespons laporan itu, Ade minta agar diusahakan mendapat WTP. Pemkab Bogor pun menyuap sejumlah pejabat BPK Rp 1,024 miliar, yaitu uang tunai Rp 570 juta dan Rp 454 juta di rekening bank tersangka. Ditambah uang mingguan selam masa audit Rp 10 juta sehingga total uang suap itu mencapai 1,9 miliar  

Masalah yang mengganjal Kabupaten Bogor untuk memperoleh opini WTP adalah proyek Cibinong a Beautiful City. Dalam proyek itu, Ade Yasin berenca mempercantik kawasan ibu kota kabupaten dengan perbaikan jalan alternatif Sentul-Pakansari, senilai hampir Rp 100 miliar. Diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan nilai kontrak.  

"Project beautification terlihat di area taman sepanjang jalur Pedestrian Sentul-Kandang Roda dan Kandang Roda-Pakansari, banyak area taman yang tidak selesai dibangun dan Kubah Tugu Pancakarsa sampai sekarang dibiarkan tidak terbangun," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, 11 April lalu.

Ditangkapnya Ade Yasin menuai beragam komentar dari masyakarat Kabupaten Bogor. David Nugroho, mantan juru bicara Bupati Bogor Periode 2008-2014 merasa kaget karena dia sudah lama mengenal Ade, sejak perempuan itu masih pengacara.

Dengan latar belakang seorang pengacara, Ade dikenal sebagai sosok kukuh pada pendiriannya. David menyebut, Ade mulai berpolitik sejak terpilih sebagai anggota DPRD Komisi 1 bidang hukum pada 2009.

Pada periode selanjutnya, Ade Yasin terpilih lagi dan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Nah pada Desember 2018, beliau terpilih menjadi Bupati. Saya mengenal beliau, lurus dan lempeng-lempeng aja. Makanya saya kaget, karena beliau itu basicnya sarjana hukum. Apalagi saat ini sedang menyelesaikan disertasi S3 hukumnya di Unpad, tentu beliau lebih paham mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata David.