Jumat,  22 November 2024

Silahkan Adu Nasib

Bakal Ada 10 Ribu Pendatang Baru, Bekasi Ikuti Jejak Anies 

YDH/RN/NS
Bakal Ada 10 Ribu Pendatang Baru, Bekasi Ikuti Jejak Anies 

RN - Kota Bekasi menjadi salah satu kota tujuan bagi perantau. Diprediksi akan ada ribuan pendatang baru datang.

Sebagai kota yang berdekatan dengan Jakarta, Bekasi akan mengikuti kebijakan Anies Baswedan. Di mana, para pendatang tidak akan dilakukan razia dan bebas mengadu nasib.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Bekasi, Taufik memprediksi akan ada 10 ribu pendatang baru di Kota Bekasi pasca-mudik Lebaran 2022.

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

Taufik memprediksi ada kenaikan pendatang baru di Kota Bekasi dibandingkan tahun lalu. Hal ini, karena tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika melihat kedatangan tanpa pindah datang, diproyeksikan mencapai 2 kali lipat dari jumlah yang menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau sekitar 10 ribu orang," kata Taufik, Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan data pelaporan pindah datang penduduk yang masuk di Kota Bekasi periode Mei 2021 hingga Juni 2021, yang juga bertepatan pada momentum pasca Lebaran, tercatat ada sebanyak 6.225 orang masuk pindah menjadi Warga Kota Bekasi.

"Memang 2021 itu yang masuk sekitar 6225 orang ke Kota Bekasi, diproyeksikan saat ini bisa bertambah mencapai 10 ribu mengingat pandemi sudah mulai melandai sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah ibu kota meningkat," terangnya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mencegah warga dari Daerah untuk datang atau tinggal di Kota Patriot itu. Sebab, kesempatan untuk tinggal dimanapun merupakan hal warga, sepanjang dokumen administrasi kependudukan lengkap.

"Prinsipnya sama dengan DKI bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi, karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah Hak Warga Negara sepanjang seluruh Warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap," ujarnya.

Taufik mengingatkan bagi seluruh warga yang tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan, untuk segera melengkapi dengan mengurus melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya dapat diambil di masing-masing Kecamatan di Kota Bekasi.

"Terutama bagi warga yang sudah numpang tinggal di Kota Bekasi melebihi waktu 1 tahun dipersilahkan mengurus proses perpindahan penduduk ke Kota Bekasi sebagaimana amanat dari UU tentang administrasi kependudukan," pungkasnya.