Jumat,  22 November 2024

KTP Elektronik Diperjualbelikan, Mardani: Ini Kejadian Luar Biasa

RN/CR
KTP Elektronik Diperjualbelikan, Mardani: Ini Kejadian Luar Biasa
Mardani Ali Sera - Net

RADAR NONSTOP - Praktek jual beli KTP elektronik secara bebas dinilai kejadian luar biasa. Dokumen negara kok bisa dijual bebas.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, penjualan KTP elektronik sudah sampai pada level berbahaya. 

“Ini Kejadian luar biasa, dokumen negara bisa beredar di pasaran secara bebas,” kata Mardani, di Komplek Senayan, Kamis (06/12/2018).

BERITA TERKAIT :
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat

Lebih jauh, Politisi PKS itu juga mengatakan, informasi yang diperolehnya, blanko KTP elektronik yang dijual bebas itu asli sesuai yang dikeluarkan Dukcapil. “Ini sudah terlalu parah dan sangat berbahaya,” ujarnya dengan nada kesal.

Pria Kelahiran Betawi ini mengatakan harus ada audit terhadap proses pembuatan KTP Elektronik. Mulai dari pemerintah sampai vendor yang mengerjakan proyek ini.

“Pemerintah melalui BPK atau auditor independen harus segera mengaudit dan menangani secara serius, ayo rakyat juga harus ikut mengkritisi” katanya.

Inisiator gerakan #2019GantiPresiden itu juga menyesalkan jual beli KTP Elektronik ini terjadi menjelang Pileg dan Pilpres 2019.

“Seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini, rakyat makin dibuat cemas karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan,”ujarnya.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu juga mengingatkan, permasalahan KTP Elektronik sering kali punya dampak besar terhadap kisruh diberbagai pemilihan umum di Indonesia.

“Selain bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, masalah KTP Elektronik juga berdampak besar terhadap kisruh dan terkait pemenuhan hak politik warga negara, bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk menggandakan identitas,” ujarnya.

Selanjutnya Mardani menegaskan, DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Secepatnya Komisi II DPR akan segera memanggil Mendagri untuk menjelaskan masalah ini,” pungkasnya.