Jumat,  29 March 2024

Gonjang-ganjing Plt Walikota Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi, Eks Dirjen Otda Singgung Izin Mendagri

Tori/Yud
Gonjang-ganjing Plt Walikota Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi, Eks Dirjen Otda Singgung Izin Mendagri
Mantan Drijen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono/Radarnonstop

RN - Mutasi di lingkup Pemkot Bekasi untuk 16 pejabat setingkat kepala dinas dan 72 pejabat setingkat eselon III A dan B menuai polemik. 

Pasalnya, proses mutasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu disinyalir tidak melibatkan Baperjakat dan BKPPD. Selain itu pula Tri bukan kepala daerah definitif. Reaksi keras tak hanya dari dewan, tapi juga internal PDI Perjuangan Kota Bekasi, yang notabene parpol yang dipimpin Tri. 

Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), Soni Sumarsono pun angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Ia menjelaskan, selama syarat mutasi dipenuhi Tri maka tidak melanggar konstitusi. 

BERITA TERKAIT :
Musim Penghujan, Plt. Wali Kota Bekasi Mau Ngantor Hari Rabu di Setiap Kecamatan
Mitigasi Banjir, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Mestinya Belajar dari Pepen

Tri diperbolehkan melakukan mutasi ASN jika sudah mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD. 

"Sekarang kita pahami dulu bedanya mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah definitif dengan pelaksana tugas adalah kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk eselon dua, tapi kewenangan penuh wali kota," urainya. 

Sementara Plt ditambah syarat-syarat administrasi yaitu harus mendapat rekomendasi dari KASN yang pertama. 

Kedua syarat berjenjang yaitu persetujuan dari Mendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat.  "Selama Mendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja," ucap Soni Sumarsono saat ditemui di kediamannya, bilangan Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (14/5/2022).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tu juga menyebut, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dipenuhi Tri, maka kebijakannya sudah benar. 

"Mutasi ranah penuhnya eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah, red)," terangnya.

Menurut Soni, pengisian kekosongan jabatan memiliki efek domino. Apalagi, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, di mana wali kotanya, Rachmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab itulaah perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

"Penataan ulang ini perlu dilakukan, agar semangat birokrasi tetap berjalan dan tidak loyo. Ini juga untuk membangun semangat baru para ASN," tandasnya 

Soni pun menceritakan, ketika dulu dirinya menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, bahkan pernah memutasi 6.000 ASN, "Tidak izin DPR dan tidak ada komentar dari DPR," bebernya. 

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum lama ini meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat Sekertaris Daerah Nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.