RN - KPK kembali menjadi bulan-bulanan publik. Sebab, hingga saat ini Harun Masiku belum juga bisa dibekuk.
Sementara beberapa mantan penyelidik KPK seperti Harun Al Rasyid mengaku siap membungkus buron yang sudah raib sejak awal 2020 itu. Bantuan dari raja OTT ini sebaiknya disambut baik.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan buron yang diburu KPK bukan hanya Harun Masiku. Firli berjanji akan menuntaskan kasus Harun.
BERITA TERKAIT :KPK Jangan Cuma Sebar Foto Harun Masiku, Kapan Ditangkap?
Pimpinan KPK Baru Disahkan, Setyo Budiyanto Jangan Cemen Borgol Koruptor
"DPO (daftar pencarian orang) bukan hanya Harun Masiku ya, jadi saya kira itu adalah PR kita untuk menyelesaikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui memang ada nama-nama lain yang menjadi buron KPK selain Harun Masiku. Tercatat nama Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.
Mereka masih menjadi buron untuk perkara yang berbeda-beda. Kirana Kotama berkaitan dengan kasus PT PAL Indonesia, Izil Azhar terkait kasus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sedangkan Surya Darmadi dalam perkara alih fungsi hutan di Riau.
Harun Masiku sebelumnya dikenal sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP. Namanya muncul saat Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kala itu Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat KPK.
Dalam 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Ini Syaratnya
Harun Al Rasyid yang siap membungkus Harun Masiku siap membantu KPK dengan syarat.
"Saya tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini," kata Harun Al Rasyid, yang kini jadi ASN Polri.
Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652. Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK. Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan. "SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus," ucapnya.
Sindiran juga datang dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri meminta KPK mengakui bila tak mampu menangkap Harun Masiku.
"Kalau memang KPK tidak mampu tangkap Harun Masiku, ya sudahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami," cuit Febri dalam akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (22/5/2022). EYD telah disempurnakan.
Febri meminta KPK membuktikan keseriusannya jika tetap bersikeras mencari buronan itu. KPK, kata Febri, bisa membuktikannya dengan mencari dan mendapatkan hasilnya.
"Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil," ujarnya.