Kamis,  25 April 2024

Korupsi Pasar Gebang Periuk

Ada Tersangka Baru, Anak Buah Arief Banyak yang Ketar-Ketir

BCR
Ada Tersangka Baru, Anak Buah Arief Banyak yang Ketar-Ketir
Tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Gebang Raya, Periuk, Tangerang Kota -Net

RN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kali ini yang ditetapkan jadi tersangka baru adalah konsultan pengawas berinisial AD. Total tersangka menjadi lima orang dan diperkirakan akan terus bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, tersangka AD berkapasitas sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

BERITA TERKAIT :
Anggaran BBM Rp 15 Miliar TPA Burangkeng Bau, Pemain Proyek Bekasi Siap-Siap Dibui?
Jaksa: SYL Umrah dan Kurban Pakai Uang Hasil Meras

“Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena salam hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.

“Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI,” katanya.

Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Erick menuturkan, alasan subjektif penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan rutan,” tukasnya.

Diketahui, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi. Banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

“Dan untuk masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Erich.