Sabtu,  20 April 2024

Rusun Cengkareng

Kasus Mafia Tanah Era Ahok Diungkap, Duit 700 Miliar Rusun Cengkareng Dibongkar Lagi

NS/RN
Kasus Mafia Tanah Era Ahok Diungkap, Duit 700 Miliar Rusun Cengkareng Dibongkar Lagi
Rusun Cengkareng, Jakbar.

RN - Kasus lahan Rusun Cengkareng masih berlanjut. Saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Rudy Hartono Iskandar (RHI), yang merupakan salah satu tersangka, disebut melakukan transfer uang ke luar negeri. Diduga banyak pihak yang bakal keseret dalam kasus mafia tanah tersebut.

Kabar beredar, para penikmat komisi lahan Rusun Cengkareng kini hidup mewah. Mereka mendapatkan komisi dari para mafia tanah.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

"Kemudian juga ada berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).

Cahyono mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk melacak aset tersebut. Sementara, polisi kini sudah menyita aset senilai Rp 700 miliar dalam kasus korupsi lahan rusun Cengkareng ini.

"Di mana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri, FBI, untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," katanya.

Selanjutnya, Cahyono mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi kasus korupsi lahan rusun Cengkareng. Adapun tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana.

"Kemudian untuk perkembangannya sendiri ini sementara kita sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna penguatan daripada pasal yang dipersangkakan baik korupsi itu sendiri dan TPPU itu sendiri," katanya.

Rudy Hartono sendiri merupakan terdakwa KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan menyampaikan aset yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran dan sebelumnya juga saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa RHI saat ini sedang dilakukan penahanan oleh KPK," ujarnya.

Pemulihan Aset 

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700.970.000.000 (Rp 700 miliar) untuk pemulihan aset.

"Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," ucap Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menyebut aset tersebut diduga terkait dengan dua tersangka, eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana serta pihak swasta Rudy Hartono Iskandar. Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset," ujarnya.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Hingga saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Dia menyebut polisi telah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

"Kemudian untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Rabu (2/2).

Sukmana merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sementara itu, Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.