RN - Lima mantan Kepala Desa di wilayah kekuasaan Bang Zaki (red-Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar) di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Lima eks Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 di daerah itu.
Dari ke lima orang tersangka itu, di antaranya empat orang merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
BERITA TERKAIT :Jakarta Bikin Apes Zaki, Tak Se-Hoki Ariza Dan Zita
Irvansyah Dicurhati Warga, Calon Bupati Lain Cuma Umbar Janji
"Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih dalam konperensi pers di Tangerang, Kamis (9/6).
Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.
"Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.
Akibatnya, dengan hal itu negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.
"Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.
"Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka," pungkasnya.