Jumat,  22 November 2024

OPINI

KPK Jangan Nyerah Lawan Samin Tan, Bisa Cari Bukti Baru...

NS/RN
KPK Jangan Nyerah Lawan Samin Tan, Bisa Cari Bukti Baru...
Samin Tan

RN - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menang melawan KPK. Dia bakal bisa tetap bebas. 

Ini menyusul ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Ihwal tuntutan itu ketika Samin Tan menjadi buronan KPK mulai 6 Mei 2020. Ia menjadi buronan lantaran mangkir dari panggilan KPK.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Setelah hampir satu tahun menghilang, Samin Tan ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu. "Senang dong," kata Samin Tan.

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (13/6/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Penggiat anti korupsi meminta kepada KPK agar tidak menyerah. Lembaga anti rusuah itu bisa terus mencari bukti baru atas bebasnya Samin Tan.

Jalan Berliku

Tahun lalu, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich' Samin Tan dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni Saragih. Kini, putusan bebas itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Awalnya Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.

Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK. Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/4/2021).

KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.

Dirilis majalah Forbes pada 2011, Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Kekayaan ketiga orang itu naik USD 7,5 miliar menjadi USD 32,5 miliar atau 38 persen dari total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes tersebut.

Kekayaan 40 orang terkaya Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut mencapai USD 85,1 miliar atau naik 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

#SaminTan   #Buron   #KPK