RN - Puluhan bangunan ruko diduga berdiri di atas lahan prasarana dan sarana utilitas milik Pemkot Tangerang Selatan.
Pantauan di lahan PSU dimaksud, total ada sekitar 24 unit ruko dan 17 unit rumah. Disebutkan pembangunan ruko dan rumah itu secara sepihak oleh pengembang perumahan tanpa koordinasi dengan pihak Pemkot setempat.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkota Nusantara, Andi Nawawi mendesak pemkot harus berani menindak tegas jika benar adanya aset daerah digunakan seperti milik perorangan.
BERITA TERKAIT :Lulusan SD Di Jakarta Bisa Dapat Gaji Rp 5 Juta Plus THR Hingga Jaminan Kesehatan
Coblos Ulang Pilkada Rp 719 Miliar, Kerja Buruk KPU Dan Bawaslu Belum Dipecat Juga
“Itu bisa masuk pidana, jelas sekali pelanggarannya. Kalau memang data yang dimaksud itu benar,” tegasnya.
Andi mengaku tengah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti. “Apabila sudah terkumpul, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Andi.