Jumat,  22 November 2024

22 Nama Jalan Diganti, Kemendagri Minta Warga Rubah Data Kependudukan

RN/CR
22 Nama Jalan Diganti, Kemendagri Minta Warga Rubah Data Kependudukan
-Net

RN - Warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP dan kartu keluarga (KK) baru imbas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di wilayah Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan.

“Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

BERITA TERKAIT :
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Perjalanan Dinas Pejabat Cuma Belanja Dan Foto-Foto

Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.

Dia menyampaikan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP.

“Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” ujar Zudan.

Diketahui, gubernur telah mengubah nama 22 jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan menjelang perayaan hari ulang tahun ke-495 Jakarta.

Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Perubahan Data STNK Ada Biaya

Selain mengharuskan warga mengganti informasi identitas di KTP, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.

“Kita atau polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP),” kata Taslim saat dikonfirmasi.

“Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan,” imbuh dia.

Chairuddin mengatakan, perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya untuk mengganti material STNK.

“Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi,” kata Taslim.

#Jalan   #STNK   #KTP