Kamis,  28 March 2024

Negara Dibuat Tekor Rp2 Triliun

Garap Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Cecar Dirut dan Ahok?

RN/CR
Garap Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Cecar Dirut dan Ahok?
-Net

RN - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. KPK akan mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2 triliun tersebut.

Informasi yang diperoleh radarnonstop.co menyebutkan, bahwa dalam kasus itu KPK diam-diam sudah menetapkan tersangka. Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan. 

Bahkan, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam waktu dekat juga bakal diperiksa KPK.

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, secara resmi mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina statusnya meningkat ke tahap penyidikan.

“Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kata Ali, kini sudah dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru ini.

Namun demikian, tentu juga kami sampaikan dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasalnya yang diterapkan, tentu akan kami sampaikan pada saat pengumpulan bukti-bukti ini cukup, kemudian kami upaya paksa tersingkir,” papar Ali.

Dikatakan Ali, semua mengetahui perkara ini dan memiliki bukti-bukti untuk membantu KPK untuk menyelesaikan penyelidikan yang akan dipanggil sebagai saksi. Termasuk, dalam waktu dekat akan memeriksa Ahok yang sudah menjadi Komut Pertamina sejak November 2019.

“Tentu saja saksi-saksi itu pasti kami hadirkan adalah pihak-pihak yang kami duga mengetahui. Sehingga, kemudian memperjelas dari perbuatan tersangka, itu yang penting. Dalam proses penyidikan tentu kebutuhannya di situ, siapa pun pasti kami akan memanggil agar perkara ini menjadi jelas dan terang dari perbuatan tersangka,” terang Ali.

Sementara, Kamis (23/6/2022) KPK sudah memeriksa delapan orang saksi. Yaitu, Farizka Ariesta sebagai karyawan BUMN, Rosalinda Sri Widyastuty sebagai karyawan BUMN, Trisno Wibowo sebagai pensiunan BUMN, Dendy Romulo Ritonga sebagai karyawan BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti sebagai mantan Legal Counsel BUMN, Rina Kartika Sari sebagai karyawan BUMN, Toufiq Pelita Buana sebagai karyawan PT Perta Arun Gas dan Didik Sasongko Widi selaku karyawan BUMN.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK dan Kejagung terkejut bahwa kasus ini ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK.

#Pertamina   #Ahok   #KPK