Jumat,  29 March 2024

Catat Ya, Perubahan Nama Jalan Di STNK Pas Pajak Lima Tahunan  

NS/RN
Catat Ya, Perubahan Nama Jalan Di STNK Pas Pajak Lima Tahunan  
Ilustrasi

RN - Berubahnya nama jalan di wilayah DKI Jakarta berdampak pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tapi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah memberikan jaminan.

Kata Sambodo bahwa pihaknya tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.

"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo, Selasa (28/6/2022).

BERITA TERKAIT :
40 Juta Motor Terancam Disita, Legislator: Sabar Dulu, Rakyat Sedang Susah 
Nunggak Pajak Jadi Mati, Bakal Ada Jutaan Kendaraan Bodong Nih

Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Sambodo meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK pada saat itu lah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.