Jumat,  22 November 2024

Hallo, Jakarta Hapus Pajak Kendaraan Sampai Juni 2024

RN/NS
Hallo, Jakarta Hapus Pajak Kendaraan Sampai Juni 2024
Ilustrasi

RN - Jika Anda belum bayar pajak sebaiknya segera melakukan pembayaran. Sebab, Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. 

Program pemutihan ini cuma berlaku sampai bulan Agustus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6/2024).

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.

Perlu dicatat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024. Hal ini berbeda dengan program tahun lalu yang berlaku sampai akhir tahun.