Sabtu,  20 April 2024

Korupsi Alat Berat, Kejati DKI Jangan Kendor: Usut Juga Eks Kadis Bina Marga Era Ahok

Tori
 Korupsi Alat Berat, Kejati DKI Jangan Kendor: Usut Juga Eks Kadis Bina Marga Era Ahok

RN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Yusmada Faizal. 

Saat ini Yusmada masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) Dimas Tri Nugroho mengapresiasi ketegasan Kejati DKI Jakarta yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM. 

BERITA TERKAIT :
Usai Dipanggil Kejati Atas Dugaan Korupsi, Kadis SDA DKI Bakal Jadi Tersangka?

"Tapi Kejati jangan berhenti di dua tersangka saja, Kejati juga harus mengusut tuntas keterlibatan Yusmada," kata Dimas dalam keterangannya, dikutip hari ini. 

Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Bina Marga merupakan Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga ikut terlibat menandatangani proses pembayaran dan rekomendasi pembelian alat berat. 

Diketahui, HD yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
 
Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.   

Dari hasil penyidikan Kejati DKI, diketahui bahwa pada tahun 2015, UPT Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika. 

Kemudian tersangka HD tetap menerima alat-alat berat yang tidak sesuai setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Atas intervensi tersebut, petugas PPHP menanda tangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan Peraturan Presiden 70/2012 Jo PP 54/2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17/2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 142/2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.   
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.