Sabtu,  06 July 2024

Sukses Rebut Hotel Di Cikini, Kejati DKI Rudi Margono Diganjar Penghargaan 

RN/NS
Sukses Rebut Hotel Di Cikini, Kejati DKI Rudi Margono Diganjar Penghargaan 
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan penghargaan untuk Rudi Margono.

RN - Pemprov Jakarta patut berterima kasih. Sebab, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemprov dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alhasil, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Rudi Margono mendapat penghargaan di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta. Bertempat di Sisi Barat Silang Monas, penghargaan ini diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada Rudi Margono.

Salah satu yang dikerjakan oleh Rudi adalah penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel-Cikini Jakarta Pusat dengan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp645.000.000.000 (Enam ratus empat puluh lima miliar) yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi BUMD.

BERITA TERKAIT :
Bolos Saat Paripurna DPRD HUT Kota Jakarta Ke-497, Pejabat: Caleg Gagal Malu

"Penghargaan yang kita raih, yakni berdasarkan prestasi layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/2024 berupa 147 SKK," kata Rudi.

Rudi menyebutkan, fungsi Kejaksaan selain di bidang penuntutan juga di bidang pelayanan hukum. Dari ratusan SKK tersebut, yang sudah menemui titik terang, yakni kasus salah satu hotel di Cikini berupa penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya.

Rudi mengatakan bahwa sinergi antara Kejati dengan pemprov akan terus dilaksanakan sebaik mungkin. Salah satunya dengan membangun kantor pengacara negara yang berada di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejati DKI Jakarta juga akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial dalam penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak yatim-piatu.