Jumat,  22 November 2024

Usai Dipanggil Kejati Atas Dugaan Korupsi, Kadis SDA DKI Bakal Jadi Tersangka?

DIS/Sani/RN
Usai Dipanggil Kejati Atas Dugaan Korupsi, Kadis SDA DKI Bakal Jadi Tersangka?

RN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan, pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal berkaitan dengan laporan masyarakat atas dugaan korupsi alat berat.

Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga  Rp 13 Miliar lebih tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran)," kata Ashari saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT :
Dana JPO 145 Miliar, Bina Marga DKI Muncul Setelah Gaduh 
Warning Untuk Dinas Bina Marga DKI, Proyek Rp 171 Miliar Jangan Itu Itu Aja

Namun demikian, Ashari tak bisa memastikan apakah Yusmada Faizal bakal diperiksa penyidik lagi atau tidak. Kata dia, hal itu tergantung keputusan penyidik yang menangani dugaan praktik korupsi tersebut.

"Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya nggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap," jelas Ashari.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Dia diminta keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 lalu. Namun demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya karena dia beralasan itu merupakan substansi dari para penyidik.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp 36 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1,7 miliar.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain :

  1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
  2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
  3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan: Pertama penyedia barang harus ATPM. Kedua, penyedia barang harus lampirkan surat pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM. Ketiga, surat pernyataan purna jual dari ATPM.
  4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.
  5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.