Rabu,  24 April 2024

Perubahan Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi Diprotes Warga, DPRD Mau Bentuk Pansus

Tori
Perubahan Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi Diprotes Warga, DPRD Mau Bentuk Pansus
Salah satu nama jalan yang diubah menjadi tokoh Betawi/Wartakota

RN - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) soal perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Mengingat, rencana perubahan nama jalan lainnya di Ibu Kota mengundang pro dan kontra masyarakat.

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Pembentukan pansus ini karena warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan yang berdampak terhadap pengurusan dokumen dasar kependudukan seperti KTP, KK, dan Kartu Induk Anak (KIA) serta dokumen administrasi lainnya.

BERITA TERKAIT :
Warga RW 05 Pejagalan Kec. Penjaringan Sebut SDBM Jakut Tukang Obral Janji
Bikin Macet Dan Bahaya, Pemudik Jangan Istirahat Di Bahu Jalan Tol 

Apalagi, kata Mujiyono, pergantian nama jalan tidak hanya berhenti di 22 jalan yang namanya sudah diubah sehingga pembentukan pansus ini dirasa diperlukan.

"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono.

Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut.

Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu.

"Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.

Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan. Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.

Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).

Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.