Jumat,  22 November 2024

PNS Gak Ada Matinye, Jokowi Sawer Bonus Lagi Nih

RN/NS
PNS Gak Ada Matinye, Jokowi Sawer Bonus Lagi Nih

RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membagi bonus buat para PNS. Jokowi memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS).

PNS untuk posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Tunjangan Fungsional Perencana yakni Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta, Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta, Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta dan Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu.

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Hakim Ancam Demo, Gara-Gara Duit Upah Ketok Palu Kecil 

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres tersebut.

Pemberian Tunjangan Perencana bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah